Setelah dibahas hampir selama satu tahun, pemerintah, DPR dan KPU akhirnya menyepakati tanggal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Kesepakatan ini diperoleh hanya beberapa saat, menjelang akhir masa jabatan komisoner KPU dan Bawaslu. Keputusan itu dibacakan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dalam rapat dengar pendapat dengan seluruh pihak terkait Pemilu, Senin (24/1). “Penyelengaraan pemungutan suara pemilihan umum serentak, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta pemilihan anggota DPD RI, dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024,” kata Doli. Selain itu, seluruh pihak juga sepakat Pilkada serentak untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Ketua KPU Ilham Saputra menyebut, tanggal 14 Februari memang menjadi salah satu alternatif waktu yang diusulkan pihaknya sejak awal. Salah satu alasannya adalah tanggal itu jatuh pada hari Rabu. “Hari Rabu menjadi hari penyelengaraan Pemilu dari tahun ke tahun. Kemudian 14 Februari pernah juga kita usulkan dalam konsinyering pertama antara KPU, pemerintah dan DPR RI,” kata Ilham. Ilham juga menjelaskan beberapa tanggal penting dalam tahapan Pemilu, yang secara resmi akan dimulai 20 bulan sebelum pemungutan suara. Pendaftaran partai politik yang akan mengikuti Pemilu ditetapkan pada 1-7 Agustus 2022. Sedangkan pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD dan DPD RI pada 1-14 Mei 2023. Pendaftaran bakal calon pasangan presiden dan wakil presiden ditetapkan pada 7-13 September 2023. Penetapan daftar calon tetap Pemilu DPR, DPRD, DPD RI dan pasangan presiden-wakil presiden, ditetapkan pada Oktober 2023. KPU juga menetapkan waktu kampanye selama 120 hari, 14 Oktober 2023- 10 Februari 2024. “Rekapitulasi hasil penghitungan suara tanggal 15 Februari 2023 sampai 20 Maret 2024. Hari pemungutan suara Pilpres putaran kedua, jika ada, tanggal 12 Juni 2024,” papar Ilham. Masa Kampanye Belum Ditetapkan Salah satu bagian yang belum dicapai kesepakatannya sampai saat ini adalah masa kampanye. KPU mengusulkan durasi kampanye selama 120 hari atau empat bulan. Tetapi pemerintah berpendapat, kampanye cukup dilakukan selama 90 hari atau tiga bulan. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang hadir dalam rapat ini mengatakan, ada sejumlah pertimbangan terkait usulan itu. “Maksimal 90 hari, tiga bulan sudah cukup kami kira. Masyarakat juga tidak lama terbelah, dan dengan adanya teknologi informasi, sosial media, jaringan, kami kira, ini waktunya cukup,” kata Tito. Pemerintah berharap, penetapan jadwal pemilu diambil berdasarkan prinsip efisiensi di tengah situasi pemulihan ekonomi dan kondisi keuangan negara, baik di level pusat maupun pemerintah daerah. Dengan adanya efisiensi tersebut, akan berakibat pada anggaran dan tahapan kampanye. “Ini juga dapat dimanfaatkan waktu yang mungkin kita anggap itu bisa untuk dipendekkan, seperti tahapan kampanye, kemudian juga memberikan waktu yang cukup juga kepada penyelenggara untuk melakukan proses yang lain,” ujar Mendagri. Anggota Komisi II, Arif Wibowo dari Fraksi PDI Perjuangan juga sepakat waktu kampanye yang pendek. Hal itu dikaitkan dengan semangat menghadirkan Pemilu yang sederhana dan murah. “Usulan tentang waktu kampanye yang perlu diperpendek saya kira cukup relevan, hanya saja nanti KPU, pemerintah dan Bawaslu, coba simulasikan. Karena sudah pasti kalau diperpendek, apakah soal penyediaan logistik untuk pemungutan suara bisa dicapai,” kata Arif. Anggota Komisi II, Fraksi PKS, Mardani Ali Sera setuju dengan pendapat Arif. “Saya tentu memaklumi teman-teman KPU kenapa mengangkat angka 120 hari, tetapi memang tren di publik ingin lebih cepat,” ujarnya. Agung Widyantoro dari Fraksi Partai Golkar juga setuju pemendekan durasi kampanye tersebut. “Tujuannya bagus, untuk tidak terjadi polarisasi yang terlalu besar di tingkat bawah,” kata dia beralasan. Jadwal Detail Masih Dibahas Pemerintah, KPU, DPR dan Bawaslu sepakat bahwa jadwal Pemilu secara detil, masih akan dibahas kemudian. Berkaca pada pengalaman Pilkada serentak 2020, Mendagri meminta hal-hal positif bisa diteruskan, dan sisi negatif dihindari. Pemendekan jangka waktu kampanye adalah satu satunya. “Kita ketahui Pemilu memang puncak terpenting dari demokrasi dimana satu-satunya momentum setiap warga negara menggunakan hak demokrasi mereka. Maka satu keniscayaan, yang harus kita kelola adalah bagaimana perbedaan tersebut tidak menjadi potensi konflik,” tandas Mendagri. Meski ada upaya untuk keserentakan pelantikan seluruh pejabat yang terpilih, sehingga semua agenda Pemilu akan selesai pada 2024, menurut Mendagri, kondisi itu sulit dicapai. Berkaca dari pengalaman selama ini, selalu ada upaya hukum yang dilakukan calon-calon yang tidak terpilih, sehingga ada proses persidangan di Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung ataupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Proses hukum inilah yang tidak bisa dihitung durasinya, sehingga sulit dijadikan patokan. “Belajar dari Pilkada kemarin, yang sudah selesai dan tidak ada gugatan dilantik pada Februari, yang ada gugatan dilantik April, bahkan pada Juni. Sampai hari ini juga masih ada satu yang belum selesai,” ujar Mendagri. [ns/ab]