Kementerian Agama kembali mengeluarkan aturan tata cara beribadah seiring dengan meningkatnya kasus varian omicron di Tanah Air. Dalam aturan tersebut, Kemenag mewajibkan pengelola rumah ibadah untuk mengatur jarak antarjemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi. Selain itu mereka juga dilarang untuk mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah. “Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian omicron,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dikutp dari situs web Kementerian Agama, Minggu (6/2). Ketentuan tersebut juga mengatur pelaksanaan kegiatan peribadatan paling lama satu jam dan khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan hanya dapat menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit. Selain itu, Kementerian Agama juga mengimbau jemaah yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil atau menyusui untuk beribadah di rumah. Lebih lanjut, ketentuan tersebut mengatur tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali. Daerah yang menerapkan PPKM level 3 hanya diizinkan menggelar kegiatan ibadah dengan jemaah maksimal 50 persen dan paling banyak 50 orang jemaah. Sementara daerah dengan kriteria level 2 dapat mengadakan kegiatan peribadatan dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dan paling banyak 75 jemaah. Dan daerah dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas. Adapun tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang menerapkan level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dan paling banyak 50 orang. Untuk daerah dengan kriteria level 2, hanya diperbolehkan menampung jumlah jemaah maksimal 75 persen dan paling banyak 75 orang, sedangkan level 1 jumlah jemaah maksimal 75 persen. [ah]