Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya. Usai pemeriksaan, Fatia menuding penetapan sebagai tersangka merupakan kriminalisasi. JAKARTA - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti, hari Senin (21/8) diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Usai menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam, keduanya diperbolehkan pulang oleh pihak kepolisian, tidak ditahan. Koordinator Eksekutif Lokataru Haris Azhar mengatakan dalam pemeriksaannya kali ini ia tidak banyak ditanya perihal riset yang telah dilakukan dan menjadi dasar argumen soal keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua. Hanya ada satu pertanyaan, lanjutnya, yang terkait dengan bisnis tambang di Papua. Yang lebih banyak ditanyakan adalah soal konten YouTube seperti siapa yang mengunggah dan sebagainya. Sebelum jalani pemeriksaan, Haris Azhar mengatakan penetapan tersangka terhadap dirinya dan Fatia berbau politis. Menurutnya hal ini merupakan upaya untuk membungkamnya dan juga masyarakat sipil lainnya. “Ini politis, ini upaya untuk membungkam baik membungkam saya, membungkam masyarakat sipil dan sekaligus ini menunjukan ada diskriminasi penegakan hukum karena orang-orang yang dibungkam ini seperti saya. Fatia adalah orang-orang yang juga sudah punya banyak laporan ke kantor polisi termasuk ke Polda Metro Jaya tetapi tidak pernah ditanggapi”ujar Haris Azhar. Haris Azhar menjelaskan apa yang ia dan Fatia bicarakan lewat kanal YouTube itu mengungkapkan dua fakta. Pertama, adalah konflik kepentingan pada sejumlah orang yang memiliki jabatan lebih dari satu yakni sebagai pebisnis sekaligus pejabat publik. Kedua, menurut Haris, yakni situasi buruk di Papua terutama Kabupaten Intan Jaya yang terus terjadi, termasuk konflik bersenjata antara aparat keamanan dan gerakan separatis, yang tak jarang mendorong warga mengungsi ke tempat yang lebih aman. KontraS : Penetapan Sebagai Tersangka Adalah Kriminalisasi Sementara itu, Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengatakan penetapan dirinya dan Haris Azhar sebagai tersangka dalam kasus ini adalah kriminalisasi. Ia kembali menegaskan bahwa tidak ada niatan sama sekali dari awal untuk mencemarkan nama baik seseorang. “Kita hanya membawa kepentingan publik warga Indonesia khususnya Papua terkait situasi konflik yang terjadi di sana. Kalau misalkan tidak diterima semestinya dibalas dengan pembuktian lain atau fakta-fakta lain dan itu bisa dibuka secara gentlemen. Tidak perlu menggunakan pidana sebagai balasannya,” ungkap Fatia. Polisi Bantah Tudingan Kriminalisasi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan membantah tudingan kriminalisasi dalam penetapan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka. Polisi menyebut penetapan tersebut sudah sesuai dengan fakta hukum dan sudah membuka ruang mediasi baik kepada pelapor dan terlapor. “Bekerja berdasarkan fakta hukum. Kita tidak melihat faktor-faktor lain terutama apa yang mereka sampaikan politis dan sebagainya. Kalau kita lihat juga penetapan tersangka ini juga tergesa-gesa. Ini waktu laporan polisi sampai penetapan tersangka lima bulan” kata Endra. Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Malidiyanti ke polisi September 2021 lalu karena dugaan pencemaran nama baik atas percakapan keduanya di kanal YouTube milik Haris. Keduanya menyebut Luhut “bermain” dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Sebelum melapor ke polisi, Luhut sudah dua kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia, menuntut permintaan maaf di akun YouTube Haris. Kuasa hukum Fatia ketika itu, Julius Ibrani, mengatakan dua somasi ini sudah dijawab kliennya, bahwa kata “bermain” merupakan cara Fatia menjelaskan secara sederhana kajian yang dibuat KontraS dan sejumlah LSM soal kepemilikan tambang di Intan Jaya. Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, ketika menyampaikan laporan ke polisi memastikan “tidak akan ada intervensi kepada penyidik mengenai laporan dugaan pencemaran nama baik” yang dilayangkan kliennya. [fw/em]