Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama pada Sabtu (12/3) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Sesuai Keputusan Kepala BPJHP No.40/Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan efektif berlaku sejak 1 Maret 2022, maka label halal yang berlaku secara nasional ini akan menjadi tanda bahwa suatu produk telah terjamin kehalalannya. Pencantuman label halal ini wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk. Secara Bertahap Label Halal MUI Tak Berlaku Lagi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, lewat media sosial Instagram dan Facebook hari Sabtu, mengatakan “di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI (Majelis Ulama Indonesia) dinyatakan tidak berlaku lagi.” Lebih jauh ia menggarisbawahi bahwa “sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas.” Dalam surat keputusan Kepala BPJPH awal Maret itu dijelaskan bahwa sebagai penanda kehalalan suatu produk, pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen, dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan. Belum ada tanggapan dari MUI tentang keputusan ini. Berbeda dengan label halal sebelumnya, label halal BPJPH yang berwarna ungu menggunakan bentuk dan corak yang diklaim “memiliki ciri khas yang unik, berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.” Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah badan di bawah Kementerian Agama yang bertugas menjamin kehalalan produk yang masuk, beredar dan diperdagangan di Indonesia. Sesuai UU No.33/Tahun 2014, BPJP diamanatkan untuk melakukan registrasi, sertifikasi, verifikasi, pembinaan dan pengawasan kehalalan produk. [em/ah]