Pada tanggal 21 April 2022, 7 anggota APEC yaitu Taiwan, Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Korea Selatan, Singapura, dan Filipina mengumumkan “Deklarasi Aturan Privasi Lintas-Batas Global” (Global Cross-Border Privacy Rules Declaration), dan mendirikan Forum Aturan Lintas-Batas Global. Sebagai salah satu anggota pelopor, dalam forum tersebut Taiwan akan berdiskusi dan melakukan pembahasan mengenai isu seputar data privasi, dan secara global mendorong kebebasan arus data lintas perbatasan dan perlindungan privasi. Aturan Privasi Lintas-Batas (Cross-Border Privacy Rules, CBPR) bertujuan untuk secara efektif melindungi privasi konsumen, serta mendorong perkembangan perdagangan elektronik (e-commerce) dan perdagangan digital. Seiring dengan perkembangan internet dan ekonomi digital, sejak tahun 2020 Amerika Serikat telah berupaya untuk memperluas mekanisme CBPR hingga keluar kawasan APEC, dan menyelenggarakan forum internasional untuk menyerap lebih banyak partisipan. Upaya tersebut berhasil meraih sambutan dari Taiwan dan anggota APEC lainnya. Taiwan turut bergabung dalam berbagai proses persiapan, hingga akhirnya Forum CBPR resmi berdiri. Forum CBPR memiliki misi untuk mendorong harmonisasi dan kompatibilitas metode pengawasan perlindungan data privasi secara internasional, dan terbuka untuk yurisdiksi yang memenuhi persyaratan untuk bergabung. Partisipasi Taiwan dalam forum tersebut akan turut bermanfaat dalam meningkatkan kerja sama perlindungan privasi internasional, dan perkembangan perdagangan digital internasional.